Pertemuan 2
HAKIKAT PKN DALAM PENGEMBANGAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- KONSEP DAN URGENSI PKN DALAM PENCERDASAN KEHIDUPAN BANGSA
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuan yang berbudaya, mampu memasukidan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlukeahlian, kemahiran, atau kecakapan. Apapunkedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka berstatus warga negara.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti midern, bukan warga negara seperti zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuan/filsuf. Menurut Undang-Undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetaokan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan.
- ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA DEPAN
Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi sebagai modal Indonesia pada tahun 2045. Indonesia pada tahun 2030-2045 akan mempunyai usia produktif yang berlimpah yang berlimpah, inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Demikian pula untuk masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa.
Pertemuan 3
- SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdirinya Boedi Oetomo, disusul dengan berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional lain yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda indonesia yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air satu yaitu tanah air Indonesia, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang di dalam negeri maupun luar negeri, yang berjuang secara diam diam maupun secara terang-terangan mulai tumbuh pesat, dengan tujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Secara sosiologis, PKn pada saat awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara. Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia yang disusun oleh Mr. Soeprapto, Mr.M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurukulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan Soemantri bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah Kewarganegaraan; Civics; dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada masa Orde Lama, isi mata pelajaran PKn membahas tentang cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan. Pada awal masa pemerintahan Orde Baru, kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan kurukulum 1968. Di dalam kurikulum ini tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Materi dalam mata pelajaran tersebut bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru.
- HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara etimologis, pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara yuridis, PKn dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara terminologis, PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya.
Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintah serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangan ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Pertemuan 4
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Sebuah bangsa sebagai bentuk persekutuan hidup dan negara sebagai organisasi kekuasaan jugamemiliki identitas yang berbeda dengan bangsa lain. Setiap negara yang berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-negara lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa.
- MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Kata identitas berasala dari kata bahasa inggris yaitu identity. Dalam KBBI, identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Kata nasional berasal dari kata national (inggris). Dalam KBBI, nasional berarti sifat kebangsaan, yaitu berkenaan atau berasal dari nagsa sendiri yang meliputi suatu bangsa. Jadi bisa disimpulkan bahwa identitas nasional adalah jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Konsep identitas nasional menurut pendekatan yuridids, terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Dannjuga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiao kehidupan sehari-hari, kapan saja dan dimana saja, sebagai identitas nasionalnya. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Oancasila adalah identitas secara nonfisik atau lebih tepatnya dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002).
- SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, dan POLITIK TENTANG IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas memilki dua jenis yaitu identitas primer dan identitas sekunder. Identitas primer yang dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang menhawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunser adalah identitas yang dibentuk atau drekonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Secara historis, khususnya pada tahap embrioneik, identitas nasional ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebgai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang di kenal dengan masa Kebangkitan Nasional. Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri bangsa sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan.
Setelah adanya Kongres Budi Utomo pada Tahun 1908, muncullah Kongres Kebudayaan yang berdampak luas pada bebudayaan Sunda, Madura, dan Bali. Menurut Tilaar 92007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian terhadap unsur-unsur budaya lain. Pengalaman kongres telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan . identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formla maupun nonformal.
Secara politik, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Inonesia sebagai bahasa negara atau bahasa nasional, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
a) Bendera negara Sang Merah Putih
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada Sumpah Pemuda.
b) Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan bahasa negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia merupakan bahasa kesepakatan para pendiri NKRI.
c) Lambang Negara Garuda Pancasila
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan labang negara.
d) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan lagu kebangsan diatu dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
e) Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumusan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960).
f) Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila sebagai identitas nasional memilki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan 5
PENGANTAR URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Suatu bangsa-negara membutuhkan parsatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun entegrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolak ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
A. Konsep dan Urgensi Integrasi NasionalKonsep integrasi nasional secara vertikal mencakup bagaimana mempersatukan rakyat dengan pemerintah yang hubungannya terintegral secara vertikal dan juga bagaimana menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsep integrasi nasional secara horizontal mencakup bagaimana menyatukan rakyat Indonesia yang tingkat kemajemukannya tinggi dan bagaimana membangun identitas kebangsaan yang sama meskipun masyarakat memiliki jati diri golongan, agama, etnis, dan lain-lain yang berbeda.
B. Makna Integrasi NasionalSecaraetimologi, integrasi nasional terdiri dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Dalam KBBI, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa inggris, nation yang artinga bangsa.
Pengertian integrasi nasional secara terminologi memiliki keragaman pengertian dari berbagai pakar. Bisa disimpulkan bahwa imtegrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, sebagai kedaulatan dari unsur atau aspek-aspeknya.
C. Jenis Integrasi1. Integrasi Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa. Dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antardaerah, antarsuku, antaragama, dan golongan.
2. Integrasi Ekonomi
Berarti terjadinya saling ketergantungan antardaerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
3. Integrasi Sosial Budaya
Merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.
D. Pentingnya Integrasi Nasional
Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangunintegrasi menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah Kolonial Belanda tidak memikirkan tentang perlunya kesetiaan nasional. Kedua, bagi negara-bangsa baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik juga karena latar belakang bangsa yang bersangkutan.
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan (identitas nasional), misal bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional dan sebagainya.
E. Integrasi versus DisintegrasiDisintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pasti menginginkan terwujudnya integrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.
Pertemuan 6
A. Alasan Diperlukannya Integrasi
Warga negara mengembangkan semangat tanggap ketika berhadapan dengan bencana nasional, meningkatkan patriotisme dan loyalitas di antara warga negara, dan juga mengurangi rasa takut, kecurigaan, dan perselisihan.
B. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional1. Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia
a. Model integrasi imperium majapahit
Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris.
b. Model integrasi kolonial
Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim.
c. Model integrasi nasional Indonesia
Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.
Penumbuhan kesadaran berbangsa dilalui dengan tahapan berikut.
1) Masa Perintis
2) Masa Penegas
3) Masa Percobaan
4) Masa Pendobrak
2. Pengembangan Intergrasi di Indonesia
a. Adanya ancaman dari luar
Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama.
b. Gaya politik kepemimpinan
Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumya tercerai berai.
c. Kekuatan lembaga-lembaga politik
Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam.
d. Ideologi Nasional
Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila.
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan.
C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional1. Dinamika Integrasi Nasional di Indonesia
Bisa dicontohkan dengan peristiwa integrasi berdasar 5 jenis integrasi, yaitu:
a. Integrasi Bangsa
b. Integrasi Wilayah
c. Integrasi Nilai
d. Integrasi Elit-Massa
e. Integrasi Tingkah Laku (Perilaku Integratif)
2. Tantangan Dalam Membangun Integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional. Di era globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global.
Pertemuan 7
BAB 4
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
- Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Aturan atau hukum yang terdapat dalam suatu konstitusi mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara. Konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Secara etimologi, konstitusi adalah membentuk atau pembentukan, dari bahasa Prancis. Konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dan menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut.
Fungsi konstitusi, yaitu:
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasa konstitusionalisme
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
3. Konstitusi berfungsi membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa, memberi suatu rangka dasar hukum, dan dijadikan landasan penyelenggaraan negara, serta menjamin hak-hak asasi warga negara.
- Pelunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Alasan mengapa konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah dengan sewenang-wenang. Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara.
- Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Konstitusi memiliki dua macam pengertian, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
- Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini dilakukan dimmaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu.
- Mendeskripsikan Esensi dan Uegensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.
Salah satu contoh nyata hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menegaskan perihal pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan negara-bangsa. Oleh karenanya setiap warga negara hendaknya menyadari atas kewajibannya dalam membayar pajak tersebut.
BAB 5
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
- Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Konsep yang perlu siusung dalam kehidupan sosial politik Indonesia adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang melekat padanya.
- Menanya Alasan Mrngapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Pergerakan budaya rupanya mengikuti dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas dimana-mana menuntut hakhaknya yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup.
- Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia.
1. Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), dan Revolusi Perancis (1789). Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup
lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang).
2. Sumber Sosiologis
Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan.
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945.
- Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perubahan pasal tersebut terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi pendidikan. Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap menyambut perkembangan dan kemajuan IPTEK. Oleh karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional, sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya.
2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Aturan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Namun, setelah itu terdapat perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat.
3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional.
4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajuban Asasi Manusia
Sebelumnya perihal hak-hak dasar warga negara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen
keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM).
- Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Agama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari sila-sila Pancasila lainnya. Jadi, paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Penjelasan tentang tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
4. Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
BAB 6
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKTIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945
- Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Apa Demokrasi itu?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama.
Secara esensial terdapat kesesuaian antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi (2006). Hal yang tidak terdapat dalam pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”.
3. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Suatu negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Menurut Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni cita-cita rapat, cita-cita massa protes, dan cita-cita tolong menolong.
4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Mosern
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
- Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah: (a) Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik; (b) Tingkat ekonomi rakyat yang rendah; dan (c) Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.
- Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dana Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut. Pertama, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Kedua, tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.
Ada dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana.
2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia.
Sejarah nilai-nilai demokratis sebagai pancaran prinsip-prisip Tauhid itu dicontohkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal pertumbuhan komunitas politik Islam di Madinah, dengan mengembangkan cetakan dasar apa yang kemudian dikenal sebagai bangsa (nation). Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistem kemasyarakatan feodalistis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan yang lebih egaliter.
3. Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Pemikiran-pemikiran humanisme dan demokrasi mulai bangkit lagi di Eropa pada masa Renaissance setelah memperoleh stimuls baru, antara lain, dari peradaban Islam.
Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, dan sosiodemokrasi Barat, memberikan landasan persatuan dari keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler, semuanya memiliki titik-temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialistik (kekeluargaan), dan secara umum menolak individualisme.
- Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi yaitu membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, fungsi anggaran yaitu menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan pertimbangan DPD, dan fungsi pengawasan yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya.
3. Dewan Pewakilan Daerah
DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah.
- Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945. Terdapat “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI.
2. Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
a. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
b. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
c. Distribusi Pendapatan Secara Adil
3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Politik dan Pejabat Negara
Karakter seorang pemimpin sebagai berikut.
a. Beriman dan bertaqwa
b. Bermoral
0 komentar:
Posting Komentar